Al-Fiqh adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh
setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan
pribadi maupun sosial, meliputi:
- Al-Ibadah,
yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat.
- Al-Ahwal
asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal
sampai akhir.
- Al-Mu’amalat,
yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang
lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain.
- Al-Ahkam
as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan
rakyat.
- Ahakmus
silmi wal harbi, yaitu yang mengatur hubungan antar negara.
Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini
dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya
mengatur agama, tetapi juga mengatur negara.
Dari Mana Hukum-hukum Syar’i Digali?
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim
untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan
pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas,
istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).
Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk
kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa
Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui
hukum Islam. Hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, karena
sumber-sumber hukum yang lain itu pun merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Macam-macam Hukum Syar’i
Macam-macam Hukum Syar’i
Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:
1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an
dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:
• Kewajiban shalat
• Kewajiban puasa
• Kewajiban zakat
• Kewajiban haji
• Larangan riba• Larangan zina
• Larangan khamr
• Kedudukan niat
Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf
(beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat
secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis
diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil
dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.
2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan
oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua,
sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang
lain dengan berijtihad.
Di antara contoh bagian pertama adalah:
• Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu:
seluruh kepala menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu
Hanifah dan Asy Syafi’i. Hal ini karena huruf “ba” dalam firman Allah برؤوسكموامسحواdapat dipahami dengan berbagai pemahaman,
dan tidak terbatas pada satu makna.
• Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang
yang berpuasa dan mengqashar shalat. Empat pos (sekitar 90 km) menurut Madzhab
Malikiy, Syafi’iy, dan Hanbali, karena hadits Al-Bukhari meriwayatkan
bahwasannya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud r.aa keduanya mengqashar shalat dan
berbuka pada jarak empat pos. Menurut Madzhab Hanafiy jaraknya adalah
perjalanan tiga hari (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al-Bukhari yang
berbunyi, tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.
Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas
bersifat zhanniy (hipotesis).
Sedangkan contoh jenis kedua adalah:
• Isteri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup
atau sudah mati. Ijtihad Madzhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu
menunggu sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga
dapat menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan
berakhirnya status suami-isteri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain.
Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan
prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil
ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihad Madzhab Malikiy, dapat
diputuskan berakhirnya status suami-isteri antara suami yang hilang sesuai
dengan permintaan isteri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan
damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah
menjaga maslahat isteri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari
kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini
juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.
sumber : dakwatuna.com


