ASSALAMUALAIKUM SAHABAT BLOGGER

***AHLAN WA SAHLAN WA MARHABAN BIKUM DI BLOG ADI MANSAH *** assalamualaikum Pictures, Images and Photos
zwani.com myspace graphic comments
Graphics for Welcome Comments

Minggu, 05 Juni 2016

Memahami Dasar Ilmu Fiqh

Al-Fiqh adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:
  1. Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat.
  2. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir.
  3. Al-Mu’amalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain.
  4. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat.
  5. Ahakmus silmi wal harbi, yaitu yang mengatur hubungan antar negara.
Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama, tetapi juga mengatur negara.

Dari Mana Hukum-hukum Syar’i Digali?
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).
Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam. Hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, karena sumber-sumber hukum yang lain itu pun merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Macam-macam Hukum Syar’i
Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:
1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:
• Kewajiban shalat 
• Kewajiban puasa

• Kewajiban zakat
• Kewajiban haji
• Larangan riba
• Larangan zina

• Larangan khamr

• Kedudukan niat

Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.
2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad.
Di antara contoh bagian pertama adalah:
• Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu: seluruh kepala menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi’i. Hal ini karena huruf “ba” dalam firman Allah  برؤوسكموامسحواdapat dipahami dengan berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.
• Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa dan mengqashar shalat. Empat pos (sekitar 90 km) menurut Madzhab Malikiy, Syafi’iy, dan Hanbali, karena hadits Al-Bukhari meriwayatkan bahwasannya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud r.aa keduanya mengqashar shalat dan berbuka pada jarak empat pos. Menurut Madzhab Hanafiy jaraknya adalah perjalanan tiga hari (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al-Bukhari yang berbunyi, tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.
Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat zhanniy (hipotesis).
Sedangkan contoh jenis kedua adalah:

• Isteri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati. Ijtihad Madzhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu menunggu sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan berakhirnya status suami-isteri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain. Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihad Madzhab Malikiy, dapat diputuskan berakhirnya status suami-isteri antara suami yang hilang sesuai dengan permintaan isteri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah menjaga maslahat isteri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.

sumber : dakwatuna.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar