ASSALAMUALAIKUM SAHABAT BLOGGER

***AHLAN WA SAHLAN WA MARHABAN BIKUM DI BLOG ADI MANSAH *** assalamualaikum Pictures, Images and Photos
zwani.com myspace graphic comments
Graphics for Welcome Comments

Minggu, 05 Juni 2016

Memahami Dasar Ilmu Fiqh

Al-Fiqh adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:
  1. Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat.
  2. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir.
  3. Al-Mu’amalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain.
  4. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat.
  5. Ahakmus silmi wal harbi, yaitu yang mengatur hubungan antar negara.
Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama, tetapi juga mengatur negara.

Dari Mana Hukum-hukum Syar’i Digali?
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).
Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam. Hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, karena sumber-sumber hukum yang lain itu pun merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Macam-macam Hukum Syar’i
Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:
1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:
• Kewajiban shalat 
• Kewajiban puasa

• Kewajiban zakat
• Kewajiban haji
• Larangan riba
• Larangan zina

• Larangan khamr

• Kedudukan niat

Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.
2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad.
Di antara contoh bagian pertama adalah:
• Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu: seluruh kepala menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi’i. Hal ini karena huruf “ba” dalam firman Allah  برؤوسكموامسحواdapat dipahami dengan berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.
• Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa dan mengqashar shalat. Empat pos (sekitar 90 km) menurut Madzhab Malikiy, Syafi’iy, dan Hanbali, karena hadits Al-Bukhari meriwayatkan bahwasannya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud r.aa keduanya mengqashar shalat dan berbuka pada jarak empat pos. Menurut Madzhab Hanafiy jaraknya adalah perjalanan tiga hari (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al-Bukhari yang berbunyi, tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.
Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat zhanniy (hipotesis).
Sedangkan contoh jenis kedua adalah:

• Isteri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati. Ijtihad Madzhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu menunggu sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan berakhirnya status suami-isteri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain. Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihad Madzhab Malikiy, dapat diputuskan berakhirnya status suami-isteri antara suami yang hilang sesuai dengan permintaan isteri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah menjaga maslahat isteri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.

sumber : dakwatuna.com

Jumat, 03 Juni 2016

Peranan Ijtihad dalam Ekonomi Islam Kontemporer


Di Indonesia tidak bisa dipungkiri bahwa kontribusi Islam (Syariah) dan pemikiran umat Islam sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran hukum khususnya dalam ekonomi yang membahas tentang aktualisasi atau reaktualisasi hukum Islam dalam bidang Muamalah, di Indonesia masih terus digemborkan dan masih sangat relevan untuk dibicarakan dan diskusikan bagi setiap orang baik dari kalangan muslim bahkan non muslim, apalagi jika dikaitkan dengan hukum bisnis Islam atau hukum ekonomi Islam pembahasan ini sangat menarik dan mendapatkan tempat di hati pemikir-pemikir ekonomi, karena dibidang ini sangat diperlukan adanya pembaharuan dan usaha reaktualisasi. Perlunya penemuan-penemuan baru tersebut, karena akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berakibat pula menggeser cara pandang dan membentuk pola alur berfikir yang mem­bawa konsekuensi logis dan membentuk norma baru dalam kehidupan masyarakat. Maka tidak semestinya kemajuan IPTEK dan peradaban manusia itu dihadapkan secara konfrontatif dengan nash saja, akan tetapi harus dicari pemecahannya secara ijtihadi. 

Dalam banyak hal pada aktivitas ekonomi, Islam memberikan skala normatifnya secara global. Secara substansial, hukum Islam (Syariah) adalah bagian dari hukum positif Indonesia yang bersumber dari Al-Quran, Al-Sunnah, dan Al-Ijtihad, terutama yang mengatur tentang Al-Aqdu sebagai dasar timbulnya hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian (transaksi) Islam. Perjanjian/perikatan Islam dan kegiatan bisnis Islam selalu berdasarkan prinsip-prinsip Islam (syariah) yang harus bebas dari unsur ketidakjelasan (gharar), perjudian (maisir), bunga (riba), dan penzaliman terhadap hak-hak orang lain. Tetapi secara formal dari segi bentuk usaha (badan usaha) dalam kegiatan bisnis Islam bersumber dari hukum perundang-undangan. Oleh karena itu, kedudukan hukum Islam (syariah) secara yuridis adalah kuat dan legal dalam sistem hukum Indonesia, dan secara bisnis operasional memperoleh dukungan kuat dari masyarakat karena di dasarkan pada akad yang benar, adil, jujur, transparan, bebas dari ketidakjelasan (gharar) , perjudian (maisir), bunga (riba), dan jauh dari penzaliman. Sehubungan dengan itu, dapat kita lihat berbagai jenis transaksi telah muncul dan berkembang keseluruh penjuru dunia, terutama di Indonesia. Banyak jenis transaksi baru yang di tawarkan yang juga menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda, di samping itu terdapat pula ketentuan-ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah untuk menertibkan kegiatan-kegiatan bisnis modern tersebut secara konvensional. 

Di sisi lain, untuk melindungi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perlu dikaji kejelasan hukum dari transaksi tersebut dipandang dari segi hukum Islam (syariah). Adapun Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga memberi peluang untuk berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini. Jika kita lihat kata Ijtihad ini berasal dari bahasa arab artinya, Aljuhdu ialah bersungguh sungguh. Menurut para ulama di Istilahkan, ialah bersungguh-sungguh memeriksa, menggali dan memahami secara mendalam akan keterangan dari Al-Quran dan Al-Hadits, hingga jika di temui pertanyaan yang sulit-sulit dan suatu kejadian-kejadian yang luar biasa, bisa didapatkan hukumnya dari Al-Quran dan Al-Hadits atas jalan pemahaman dengan susah payah atau jalan Qiyas. Orang yang berusaha semacam itu tersebut juga dengan Mujtahid. Fungsi Ijtihad itu sendiri ialah sebagai solusi hukum jika ada suatu permasalahan yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Maka jika dilihat dari fungsi Ijtihad tersebut, untuk mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam (Syariah). Meskipun demikian, Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang boleh berijtihad. Sebagai kesimpulanialah bahwa Ijtihad itu bersungguh sungguh memeriksa dan dan menggali serta memahami dalam-dalam akan keterangan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, hingga buat pertanyaan yang sulit-sulit dan buat kejadian-kejadian yang luar biasa itu, bisa mereka dapatkan hukumnya dari Al-Qur’an dan Al-Hadits atas jalan faham dengan susah payah atau jalan Qiyas. 

Orang berusaha seperti itu dinamakan Mujtahid. Imam Syafi’i mengatakan bahwa seorang mujtahid tidak boleh mengtakan “tidak tahu” dalam suatu permasalahan sebelum ia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meneliti, menelaah, menggali dan tidak boleh mengatakan “aku tahu” seraya menyebutkan hukum yang diketahui itu sebelum ia mencurahkan kemampuan dan mendapatkan hukum itu. Sedangkan aplikasi Ijtihad itu dapat di terapkan pada empat cara dalam bentuk transaksi yaitu; 1.Lisan. Para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. 2.Tulisan. Adakalanya, suatu perikataan (transaksi) dilakukan secara tertulis. Hal ini dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak dapat bertemu langsung dalam melakukan transaksi, atau untuk transaksi-transaksi yang sifatnya lebih sulit, seperti yang dilakukan oleh badan hukum. 3.Isyarat. Suatu transaksi tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang normal, orang yang cacat pun dapat melakukan transaksi (Al-Aqdu). Apabila cacatnya adalah tuna wicara maka dimungkinkan akadnya dengan isyarat, asalkan terdapat sepemahaman dalam transaksi tersebut. 4.Perbuatan. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kini transaksi dapat pula dilakukan dengan cara perbuatan saja, tanpa secara lisan, tulisan maupun isyarat. Hal ini dapat disebut dengan ta’ati atau mu’atah (saling memberi dan menerima). 

Adanya perbuatan ini dari pihak yang telah saling memahami perbuatan transaksi tersebut dengan segala akibat hukumnya. Hal ini sering terjadi di supermarket yang tidak ada proses tawar menawar. Pihak pembeli telah mengetahui harga barang yang secara tertulis dicantumkan pada barang tersebut. Pada saat pembeli datang ke meja kasir menunjukkan bahwa di antara mereka akan melakukan transaksi jual-beli. Wallahu A’lam Bisshawwab.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/adimansah/peranan-ijtihad-dalam-ekonomi-islam-kontemporer


Kamis, 02 Juni 2016

Konsep Kepemilikan Harta Dalam Pandangan Islam

Konsep Ekonomi Islam Tidak ada sedikit pun diantara yang Kami punyai (yakni harta dan penghasilan) benar-benar jadi milikmu kecuali yang kamu makan dan gunakan habis, yang kamu pakai dan kamu tanggalkan, dan yang kamu belanjakan untuk kepentingan bersedekah, yang imbalan pahalanya kamu simpan untukmu (dituturkan oleh Muslim dan Ahmad). 

Penjelasan Islam menganggap harta sebagai anugerah dari Allah. As-Sibâ\'î berpendapat bahwa Islam tidak membenarkan adanya kemiskinan, dengan mengacu sabda Nabi Muhammad SAW, "Kemiskinan hampir-hampir mendekatkan orang kepada pengingkaran terhadap Islam (kekufuran)." Nabi juga biasa berdoa: "Ya Allah, lindungilah dan tolonglah saya untuk menghindari ketidakmampuan dan kemalasan, ketakutan dan ketamakan; lindungilah dan tolonglah saya untuk menghindari kemiskinan, kekufuran dan perilaku yang salah. "Ya Allah, saya berharap kiranya Engkau memberi petunjuk kepada saya ke jalan-Mu, memberikan rasa cinta kepada dan takut terhadap-Mu, membuat saya puas dengan apa yang Engkau berikan kepada saya, dan berikanlah kepada saya kecukupan." As-Sibâ'î memberikan komentar terhadap bagian terakhir doa Nabi tersebut bahwa ia menunjukkan sikap positif terhadap harta dan bukan sekedar sikap negatif terhadap kemiskinan. Sekalipun ketamakan merupakan kejahatan pemborosan pun demikian juga.

Orang Mu'min dalam Al-Qur'ân dilukiskan sebagai salah satu diantara orang-orang yang ketika membelanjakan harta, tidak berlebih-lebihan dan tidak menimbulkan keburukan, tetapi (mempertahankan) keseimbangan yang adil diantara sikap-sikap (yang ekstrim) tersebut." Nabi pernah bersabda: "Tuhan senang dengan hamba-Nya yang menunjukkan tanda-tanda atas nikmat-nikmat yang diberikan-Nya kepadanya dalam kehidupannya (dalam pengertian pemilikan dan pembelanjaannya)." Namun demikian, dalam pembelanjaan untuk bersedekah, untuk meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat dan menyebarluaskan ajaran-ajaran Islam, konsep berlebih-lebihan tersebut tidak berlaku. Tidak ada pembatasan jumlah pembelanjaan dalam jenis ini dan setiap pembelanjaan untuk keperluan tersebut akan mendapatkan imbalan (pahala) dari Allah. Semangat Islam dalam kaitannya dengan harta dan pembelanjaannya dirangkum dalam dua sabda Nabi Muhammad SAW. Suatu ketika Nabi Muhammad SAW bertanya kepada para sahabatnya: "Kepada siapakah diantara kamu harta milik ahli warisnya lebih berharga daripada miliknya sendiri?" Mereka menjawab: "Setiap orang menganggap harta miliknya sendiri lebih berharga daripada milik ahli warisnya." Kemudian Nabi bersabda: "Hartamu adalah apa yang kamu pergunakan dan harta ahli warismu adalah yang tidak kamu pergunakan." 

Tidak ada sedikit pun diantara yang kami punyai (yakni harta dan penghasilan) benar-benar jadi milikmu kecuali yang kamu makan dan gunakan habis, yang kamu pakai dan kamu tanggalkan, dan yang kamu belanjakan untuk kepentingan bersedekah, yang imbalan pahalanya kamu simpan untukmu." (Dituturkan oleh Muslim dan Ahmad). Inilah komponen-komponen dalam keberadaan perilaku Mu'min. Kajian terhadap ekonomi menunjukkan bahwa asumsi terhadap motivasi yang sekedar materialistik jelas tidak realistik. Namun demikian, faktor-faktor non-materialistik tersebut dengan serta merta dapat disisihkan dari analisis ekonomik dengan maksud memisahkan gejala-gejala ekonomiknya. Namun demikian meskipun hal ini bisa menyederhanakan persoalannya demi mencapai tujuan kajian, faktor-faktor non-material itu seharusnya diintegrasikan kembali dalam tahap analisis yang lebih tinggi. 

Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, maksimisasi perencanaan itu tidak lagi menimbulkan perdebatan dari sudut pandang pemikiran Islam. Maksimisasi perencanaan tersebut bahkan bisa digunakan sebagai skema kehidupan yang dirampakkan sebagai suatu kesatuan, yakni, "Kapan saja sesuatu itu dinyatakan baik orang seharusnya melakukannya sebanyak dia dapat." Itulah yang terbaik, namun bila tidak mungkin dilaksanakan, alternatif terbaik berikutnya dinyatakan dengan tatanan pemikiran Islam yang terkenal bahwa orang seharusnya mengorbankan lebih sedikit kebaikan bila hal ini merupakan satu-satunya jalan untuk mendapatkan kebaikan yang lebih besar. Atau menyatakannya dengan cara negatif, (bahwa) orang dibolehkan melakukan sesuatu yang salah bila hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menghindari sesuatu yang lebih buruk.